Headlines News :
Home » » Kartu Keluarga (kk)

Kartu Keluarga (kk)

Written By Admin on Rabu, 18 Januari 2012 | 22.43











Kartu Keluarga wajib dimilikioleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkanke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.


Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.


Kepindahan


Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.


Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW

  2. Kartu Keluarga Lama

  3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian

  4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran

  5. Surat Pengangkatan Anak

  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA

  7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta

  8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta




Perhatian

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Website : http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluar
Share this article :

1 komentar:

sem calcinha mengatakan...

Adoro me mostrar peladinha na web cam

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Kramat Jati - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger