e-AKTA KELAHIRAN
Pelayanan e-Akta pencatatan kelahiran pada Fasilitas Kesehatan Masyarakat harus melengkapi syarat-syarat berikut:
e-AKTA KEMATIAN
Pelayanan e-Akta pencatatan kematian pada Fasilitas Kesehatan Masyarakat harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Pelayanan e-Akta pencatatan kelahiran pada Fasilitas Kesehatan Masyarakat harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Mengisi formulir pelaporan kelahiran dan permohonan akta WNI / Orang Asing kode F-2.01A;
- Menyiapkan nama anak / bayi;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong persalinan / Puskesmas;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua;
- Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan orang tua;
- Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan
- Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan, Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
e-AKTA KEMATIAN
Pelayanan e-Akta pencatatan kematian pada Fasilitas Kesehatan Masyarakat harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Mengisi Form. Pelaporan Kematian dan Permohonan Akta kode F-2.32;
- Surat pengantar RT/RW;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang izin Tinggal Terbatas;
- Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pelapor; dan
- Sertifikat Medis Penyebab Kematian (SMPK) dari Rumah Sakit atau Sertifikat Keterangan Penyebab Kematian (SKPK) dari Kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar