Headlines News :
Home » » E-akta

E-akta

Written By Admin on Rabu, 18 Januari 2012 | 22.58

e-AKTA KELAHIRAN

Pelayanan e-Akta pencatatan kelahiran pada Fasilitas Kesehatan Masyarakat harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran dan permohonan akta WNI / Orang Asing kode F-2.01A;

  2. Menyiapkan nama anak / bayi;

  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong persalinan / Puskesmas;

  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua;

  5. Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan orang tua;

  6. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap;

  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan

  8. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan, Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.


e-AKTA KEMATIAN

Pelayanan e-Akta pencatatan kematian pada Fasilitas Kesehatan Masyarakat harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Mengisi Form. Pelaporan Kematian dan Permohonan Akta kode F-2.32;

  2. Surat pengantar RT/RW;

  3. Fotokopi Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan;

  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap;

  5. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang izin Tinggal Terbatas;

  6. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan;

  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pelapor; dan

  8. Sertifikat Medis Penyebab Kematian (SMPK) dari Rumah Sakit atau Sertifikat Keterangan Penyebab Kematian (SKPK) dari Kelurahan.

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Kramat Jati - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger