Blangko Akta Cerai | Blangko Kutipan Akta Cerai |
Persyaratan
Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :
- Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
- Akta Perkawinan
- Akta kelahiran
- Surat Keterangan dari Lurah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
- Paspor (bagi WNA)
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
- SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
- Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)
Website : http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/akta-perceraian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar