Headlines News :
Home » » Akta Perceraian

Akta Perceraian

Written By Admin on Rabu, 18 Januari 2012 | 22.55









Blangko Akta Cerai
 
Blangko Kutipan Akta Cerai

Persyaratan


Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :


  • Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung

  • Akta Perkawinan

  • Akta kelahiran

  • Surat Keterangan dari Lurah

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah

  • Paspor (bagi WNA)

  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)

  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

  • Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)


Website : http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/akta-perceraian
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Kramat Jati - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger