Headlines News :

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan

Info Lokasi TPU

Written By Admin on Rabu, 18 Januari 2012 | 22.59

Lokasi TPU Kota Administrasi Jakarta Timur, terdiri dari :

1. TPU Pondok Rangon
Luas Areal  : 59,3500 Ha
Alamat        : Jl. Pd. Rangon, Kec. Cipayung

2. TPU Pondok Kelapa/Malaka
Luas Areal  : 44,2900 Ha
Alamat        : Jl. H. II Nama, Kel. Pd. Kopi, Kec. Duren Sawit,
Telp            : (021) 8643334

3. TPU Cipinang Besar
Luas Areal  : 16,0190 Ha
Alamat        : Jl. PWI, Kebon Nanas, Kel. Cip. Besar Sel. Kec. Jatinegara
Telp            : (021) 8566828

4. TPU Utan Kayu
Luas Areal  : 6,6229 Ha
Alamat        : Jl. Rawamangun Muka, Kel. Rawamangun, Kec. Pulo Gadung
Telp            : (021) 4756627

5. TPU Kober Jatinegara
Luas Areal  : 6,0670 Ha
Alamat        : Jl. Swadaya, Kel. Rawabunga, Kec. Jatinegara

6. TPU Penggilingan
Luas Areal  : 5,0660 Ha
Alamat         : Jl. Layu, Kel. Jati, Kec. Pulogadung
Telp             : (021) 4890370

7. TPU Prumpung
Luas Areal  : 4,7012 Ha
Alamat        : Jl. Prumpung, Kel. Cipinang Besar Utara, Kec. Jatinegara
Telp            : (021) 8584337

8. TPU Kalisari I
Luas Areal  : 4,5931 Ha
Alamat        : Kel. Kalisari, Kec. Pasar Rebo

9. TPU Cipinang Asem
Luas Areal  : 1,9024 Ha
Alamat        : Jl. Jengki, Kel. Kebon Pala, Kec. Malaka

10. TPU Susukan Budha
Luas Areal  : 1,8473 Ha
Alamat        : Jl. Tanah Merdeka, Kel. Susukan, Kec. Ciracas

11. TPU Cijantung
Luas Areal  : 1,6857 Ha
Alamat        : Kel. Cijantung, Kec. Pasar Rebo

12. TPU Cipayung
Luas Areal  : 1,5315 Ha
Alamat        : Jl. Cipayung, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung

13. TPU Bantar Jati
Luas Areal  : 1,3957 Ha
Alamat        : Jl. Bantar Jati, Kel Setu, Kec. Cipayung

14. TPU Cilangkap
Luas Areal  : 1,3855 Ha
Alamat        : Jl. Cilangkap, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung

15. TPU Susukan Islam
Luas Areal  : 1,2939 Ha
Alamat        : Jl. Suci, Kel. Susukan, Kec. Ciracas

16. TPU Bambu Apus
Luas Areal  : 1,0970 Ha
Alamat        : Jl. Tbambu Apus, Kel. Bambu Apus, Kec Cipayung

17. TPU Kamp. Rambutan I
Luas Areal  : 1,4135 Ha
Alamat        : Jl. Dukuh, Kel. Dukuh, Kec. Kramat Jati

18. TPU Kamp. Rambutan II
Luas Areal  : 1,413 Ha
Alamat        : Jl. Dukuh, Kel. Dukuh, Kec. Kramat Jati

19. TPU Ciracas
Luas Areal  : 0,9487 Ha
Alamat        : Jl. Raya Ciracas, Kel. Ciracas, Kec. Ciracas
Telp            : (021) 8710113

20. TPU Kamp. Penggilingan
Luas Areal  : 0,7848 Ha
Alamat        : Jl. Cakung Sumur Bor, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung

21. TPU Kamp. Gedong
Luas Areal  : 0,7339 Ha
Alamat        : Jl. Condet Raya, Kamp. Gedong, Kel. Bale Kembang, Kec. Kramat Jati

22. TPU Kamp. Dukuh I dan II
Luas Areal  : 0,6785 Ha
Alamat        : Jl. Dukuh, Kel. Dukuh, Kec. Kramat Jati

23. TPU Cibubur I dan II
Luas Areal  : 0,8695 Ha
Alamat        : Jl. Dukuh, Kel. Dukuh, Kec. Kramat Jati

24. TPU Ceger
Luas Areal  : 0,5829 Ha
Alamat        : Jl. Raya Ceger, Kel. Ceger, Kec. Cipayung

25. TPU Kebon Pala
Luas Areal  : 0,8197 Ha
Alamat        : Jl. Halim Perdanakusuma, Kel. Kebon Pala, Kec, Makasar

26. TPU Kamp. Kapuk
Luas Areal  : 0,5405 Ha
Alamat        : Jl. Cakung Sumur Bor, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung

27. TPU Munjul
Luas Areal  : 0,9820 Ha
Alamat        : Jl. Munjul, Kel. Munjul, Kec. Cipayung

28. TPU Kamp. Baru I dan II
Luas Areal  : 0,7615 Ha
Alamat        : Jl. Cakung Pasar, Kel. Cakung, Kec. Cakung

29. TPU Kamp. Bayur
Luas Areal  : 0,2762 Ha
Alamat        : Jl. Cipinang Melayu, Kel. Cipinang Melayu, Kec. Makasar

30. TPU Bale Kembang
Luas Areal    : Tutup
Alamat        : Jl. Condet Bale Kembang, Kel. Bale Kembang, Kec. Kramat Jati

31. TPU Batu Ampar
Luas Areal    :
Alamat        :


32. TPU Kamp. Tengah
Luas Areal    :
Alamat        :


Sumber : Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta

E-akta

e-AKTA KELAHIRAN

Pelayanan e-Akta pencatatan kelahiran pada Fasilitas Kesehatan Masyarakat harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran dan permohonan akta WNI / Orang Asing kode F-2.01A;

  2. Menyiapkan nama anak / bayi;

  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong persalinan / Puskesmas;

  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua;

  5. Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan orang tua;

  6. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap;

  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan

  8. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan, Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.


e-AKTA KEMATIAN

Pelayanan e-Akta pencatatan kematian pada Fasilitas Kesehatan Masyarakat harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Mengisi Form. Pelaporan Kematian dan Permohonan Akta kode F-2.32;

  2. Surat pengantar RT/RW;

  3. Fotokopi Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan;

  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap;

  5. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang izin Tinggal Terbatas;

  6. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan;

  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pelapor; dan

  8. Sertifikat Medis Penyebab Kematian (SMPK) dari Rumah Sakit atau Sertifikat Keterangan Penyebab Kematian (SKPK) dari Kelurahan.

Akta Rusak/hilang



HUBUNGI SEGERA   :

 

1.           Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang.

 

2.           Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang.

 

3.           Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Jakarta Timur, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang.

 

4.           Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang.

 

5.           Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 Jakarta Selatan, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan Juli 2003 sampai dengan sekarang.

 

ATAU   HUBUNGI :


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta


Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, apabila akta anda dicatat diluar tahun pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas.

 

DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT   :

1.           Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.

2.            Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3.            Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4.           Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).

5.            Mengisi formulir yang disediakan.

 

Website : http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/akta-rusakhilang

Akta Perceraian









Blangko Akta Cerai
 
Blangko Kutipan Akta Cerai

Persyaratan


Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :


  • Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung

  • Akta Perkawinan

  • Akta kelahiran

  • Surat Keterangan dari Lurah

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah

  • Paspor (bagi WNA)

  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)

  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

  • Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)


Website : http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/akta-perceraian

Akta Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.




Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi Pria dan 16 tahun bagi Wanita.


Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.














Blangko Akta Perkawinan
 
Blangko Kutipan Akta Perkawinan

 

Persyaratan


Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Surat Bukti Perkawinan Agama

  • Akta Kelahiran

  • Surat Keterangan dari Lurah

  • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH

  • Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar

  • 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas

  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan

  • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin

  • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian

  • Passport bagi WNA

  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA

  • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)

  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)



Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan


  • 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat



  • Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan



Pemakaian Ruangan


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA.

Website : http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/akta-perkawinan

Akta Kelahiran










Blangko Register Akta Kelahiran


Blangko Kutipan Akta Kelahiran

Persyaratan

Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

* Surat Pengantar RT/RW
* Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
* Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
* Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah
* Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
* Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
* Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk
Sementara

Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja

Tarif : Rp. 5.000
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Blangko Kutipan Akta Kelahiran

Persyaratan

Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :

* Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
* Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
* Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
* Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :

* Akta Kelahiran UmumAkta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang
disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI
dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
* Akta Kelahiran IstimewaAkta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang
telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari
kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
* Akta Kelahiran Dispensasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah
untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember
1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.

WebSite : http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/akta-kelahiran

KTP

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :


  • berusia 17 tahun

  • Tanggal Pernikahan

  • Menjadi Penduduk Jakarta


Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Contoh Blangko KTP untuk WNI
Contoh Blangko KTP untuk WNA



Persyaratan Pembuatan KTP Baru


Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :


  1. Surat Pengantar dari RT/RW

  2. Foto Copy Kartu Keluarga

  3. Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar

  4. SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta

  5. Foto copy Akta Kelahiran

  6. SKPPT bagi WNA

  7. Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP



Persyaratan Perpanjangan KTP


Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :


  1. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya

  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  3. Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar

  4. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP

  5. Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP



Masa Berlaku KTP


KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).

Prosedur Pelayanan


Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :


  1. KTP lama

  2. Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya

  3. Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm

  4. Surat Pengantar dari RT / RW

  5. Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW


Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :


  1. Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan

  2. Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru

  3. Menandatangani KTP dan menerima retribusinya

  4. Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut


Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.

Persyaratan Pembuatan KTP Baru Bagi Pendatang Baru


Seseorang yang pindah ke Jakarta tidak langsung menjadi penduduk, tetapi harus menjadi Calon Penduduk, dikenakan retribusi sebesar Rp. 5000,00.

Pelaporan Calon Penduduk tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal surat keterangan pindah, dan jika melebihi batas waktu tersebut, selain dikenakan retribusi juga dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,00.

Syarat menjadi calon penduduk :
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal ditandatangani oleh Camat;
2. Akta kelahiran;
3. SKCK dr daerah asal;
4. Surat Nikah / Akta Perkawinan;
5. Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal di DKI Jakarta, diperoleh di Kelurahan;
6. FC KTP/KK penjamin;
7. Surat Bukti Kewarganegaraan RI;
8. Pasport bagi WNI yg br dtg dr luar negeri;
9. Dokumen imigrasi, Izin Kerja Tenaga Asing, bagi WNA

setelah 6 bulan menjadi calon penduduk baru dapat mengajukan KTP.

syarat pembuatan KTP :
1 Surat Pengantar dari RT / RW ;
2 Kartu Keluarga ;
3 Akta Kelahiran ;
4 Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar ;
5 Surat keterangan Pelaporan Pendatang Baru 6 Surat Keterangan Calon Penduduk.

Sumber : Perda Prov DKI Jakarta No. 4 Tahun 2004

Website :
http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-tanda-penduduk

Kartu Keluarga (kk)











Kartu Keluarga wajib dimilikioleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkanke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.


Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.


Kepindahan


Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.


Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW

  2. Kartu Keluarga Lama

  3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian

  4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran

  5. Surat Pengangkatan Anak

  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA

  7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta

  8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta




Perhatian

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Website : http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluar

Kampung Kita

More on this category »

Budaya Betawi

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Kramat Jati - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger